Kang Ajat: Jangan Lupa Coblos Paslon Nomor 2 A A Asep Japar Andreas di Pilkada Sukabumi 2024

    Sukabumi – Sebentar lagi Pesta Demokrasi segera digelar di Kabupaten Sukabumi dan juga di seluruh Nusantara ini untuk pemilihan Kepala Daerah dan Wali Kota serta Gubernur.

    Untuk di Kabupaten Sukabumi menurut Kang Ajat adalah dirinya dan keluarga besarnya pasti akan mendukung dan memilih serta mencoblos Paslon Nomor 2 A A atau Asep Japar Andreas.

    “Paslon Nomor 2 adalah Nomornya Para juara di Pilkada Sukabumi, selain itu tentunya saya Golkar saya sosialisasikan serta dukung dan pilih lalu coblos Asep Japar Andreas, ” kata Kang Ajat, Minggu 29 September 2024.

    Msih menurut Kang Ajat dengan Visi Misi yang jelas untuk Sukabumi Mubarokah yaitu Maju, Unggul, Berbudaya dan Barokah itu pastinya sangat sesuai sekali dengan keinginan warga Sukabumi pendukung setia A A.

    “Dengan Mubarokah dan Berkah pastinya kita akan lebih baik lagi untuk Sukabumi lebih baik lagi dari berbagai sektor, Pasangan nommor 2 ini juga salah satunya berkomitmen untuk memajukan pendidikan dan kesehatan serta lainnya. Terutama pendidikan berbasis agama, pastinya kita sangat setuju pisan, ” ungkap Kang Ajat.

    Bagi Kang Ajat semaksimal mungkin dirinya akan terus berusaha untuk memenangkan Paslon Nomor 2 ini.

    “Pokonamah A A sekali A A tetap A A. salam baktos ka Pak Asep Japar dan Pak Andreas, Man jadda wajada, ” uacap Kang Ajat.

    kang ajat coblos paslon nomor 2 a a asep japar andreas di pilkada sukabumi 2024
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Postingan Asep Japar Selalu Dibanjiri Komentar...

    Artikel Berikutnya

    Andreas, S.E., Selalu dekat dengan Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami